Imbo Tulung Pertanyakan Dasar Penetapan Dua Tersangka Kasus Delfi–Lucky Sanu.
Kupang — Kuasa hukum korban dugaan pembunuhan Delfi Susanti Foes dan Lucky Renaldi Sanu, Imbo Tulung, Selasa, 16 Dessmber 2025 siang mempertanyakan dasar penetapan dua tersangka oleh penyidik Polda NTT. Dua nama yang ditetapkan, yakni Jevan Bones dan Vikram Bones, diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 9 Maret 2024 di Jalan Samratulangi, Oesapa Barat, Kota Kupang. Menurut Imbo, penetapan tersangka merupakan kemajuan kinerja penyidik, namun perlu dipastikan kesesuaiannya dengan alat bukti yang dikumpulkan. Ia menyoroti perbedaan antara rekaman pengakuan terduga pelaku yang telah disita dengan konstruksi penetapan tersangka, serta mempertanyakan fungsi rekaman tersebut bila perkara berlanjut ke persidangan. Imbo juga menilai pembatasan peristiwa pada dugaan tendangan berpotensi mudah dibantah di pengadilan. Selain itu, ia menekankan pentingnya otopsi terhadap kedua korban untuk memperkuat keyakinan penyidik, mengingat hingga kini otopsi belum dilakukan. “Sebelum pe...