Imbo Tulung Pertanyakan Dasar Penetapan Dua Tersangka Kasus Delfi–Lucky Sanu.

Kupang — Kuasa hukum korban dugaan pembunuhan Delfi Susanti Foes dan Lucky Renaldi Sanu, Imbo Tulung, Selasa, 16 Dessmber 2025 siang mempertanyakan dasar penetapan dua tersangka oleh penyidik Polda NTT. Dua nama yang ditetapkan, yakni Jevan Bones dan Vikram Bones, diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 9 Maret 2024 di Jalan Samratulangi, Oesapa Barat, Kota Kupang.

Menurut Imbo, penetapan tersangka merupakan kemajuan kinerja penyidik, namun perlu dipastikan kesesuaiannya dengan alat bukti yang dikumpulkan. Ia menyoroti perbedaan antara rekaman pengakuan terduga pelaku yang telah disita dengan konstruksi penetapan tersangka, serta mempertanyakan fungsi rekaman tersebut bila perkara berlanjut ke persidangan.

Imbo juga menilai pembatasan peristiwa pada dugaan tendangan berpotensi mudah dibantah di pengadilan. Selain itu, ia menekankan pentingnya otopsi terhadap kedua korban untuk memperkuat keyakinan penyidik, mengingat hingga kini otopsi belum dilakukan. “Sebelum penetapan tersangka, gelar perkara menggunakan bukti apa?” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Imbo menyampaikan terima kasih kepada Wakapolda NTT atas respons dan dialog yang memberi harapan kepada keluarga korban. Ia menilai aspirasi yang disampaikan melalui aksi dan dialog perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi Rabu 10 Desember 2025  menyatakan berkas perkara telah rampung dan masuk Tahap I untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum. Penetapan tersangka, katanya, dilakukan melalui gelar perkara dengan mempertimbangkan alat bukti, saksi, olah TKP, dan pendapat ahli. 

Masukan terkait kemungkinan tersangka lain dipastikan akan didalami.Terkait visum dan otopsi, Patar menyebut adanya dokumen visum RS W.Z. Yohannes tertanggal 21 Maret 2024. Namun pihak keluarga korban menyatakan tidak pernah diberitahu sejak awal. 

Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo menegaskan pengawasan langsung terhadap penyidikan dan memastikan penanganan perkara terus berlanjut hingga tuntas. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eurico Guterres dan Nusa Widjaya Sepakati Program Pemberdayaan Ekonomi bagi Putra-Putri FKPTT.

Wali Kota Kupang Terima Honorer TMS P3K Tahap 2: “Saya Ada Bersama Bapak dan Ibu, Kita Sama-Sama Berjuang.

Eurico Guterres Tolak Jabatan, Namun Aspirasi Kongres FKPTT Dorongnya Kembali Pimpin Periode 2025–2030