NTTBACARITA, KUPANG — Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat Rifel Adriano Sila (Rifel Sila) terus menuai sorotan. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari minimnya bukti persetubuhan, dugaan intimidasi terhadap korban, hingga ketidakjelasan status pihak lain yang terlibat.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua ini telah memasuki tahap penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Nusa Tenggara Timur, Kamis (3/9/2026). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara pada 6 Agustus 2026 atas dakwaan Pasal 473 KUHP, Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 KUHP.
Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Martinus Lau, menyatakan bahwa unsur dakwaan yang diajukan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
"Enam saksi fakta yang dihadirkan JPU tidak ada satu pun yang melihat, menyaksikan langsung, atau mendengar langsung dari korban mengenai adanya persetubuhan antara terdakwa dan korban," ujar Martinus saat dihubungi dari Kupang.
Dugaan Intimidasi dan Hasil Visum
Martinus mengungkapkan, korban yang disamarkan namanya sebagai Kesa sempat meminta pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di Polres Belu. Namun, dalam persidangan beberapa pekan lalu, saksi verbalisan kepolisian mengakui adanya arahan agar korban tidak mencabut BAP dengan dalih ancaman proses hukum bagi korban jika keterangan terus berubah.
Kejanggalan lain mengemuka dari keterangan ahli forensik RSUD Naibonat, dr. Elim, yang dihadirkan sebagai saksi ahli. Berdasarkan analisis terhadap Visum et Repertum (VeR), luka pada alat vital korban merupakan luka lama.
Ahli forensik menyoroti ketiadaan pemeriksaan sampel tambahan, seperti uji sperma pada barang bukti atau uji DNA, guna memastikan pelaku utama.
Pertanyakan Status Hukum Pihak Lain
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penanganan hukum terhadap Pice Kota, pihak yang diduga memfasilitasi tempat kejadian di Hotel Setia Atambua. Pice Kota dijerat Pasal 419 KUHP, tetapi proses hukumnya dinilai tidak berjalan secara transparan meski bukti keterlibatan disebut memenuhi syarat.
Atas dasar fakta-fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua untuk membebaskan Rifel Sila dari seluruh tuntutan hukum.
"Kami berharap Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan substantif dengan membebaskan klien kami dari seluruh tuduhan karena tidak terbukti melakukan bujuk rayu maupun kekerasan seksual," tegas Martinus. (JNB)
Komentar
Posting Komentar