Rekam Jejak Herry F.F. Battileo: Menyatukan Advokasi Hukum, Kebebasan Pers, dan Olahraga di NTT


​NTTBACARITA, KUPANG — Nama Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., terus menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur (NTT). Mengombinasikan latar belakang advokat dan pengelola media, sosoknya berperan aktif di persimpangan dunia hukum, advokasi kebebasan pers, hingga pembinaan olahraga daerah.

​Dalam struktur keorganisasian hukum, Herry menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Oelamasi, Kabupaten Kupang. Selain itu, ia juga merupakan Pendiri dan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT. Didirikan sejak 2014, lembaga tersebut telah lebih dari satu dekade memberikan akses bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat miskin di berbagai wilayah NTT, baik melalui ranah Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.

​Di bidang akademis dan pengembangan profesi, Herry terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Setelah sukses menggelar PKPA Angkatan II bersama Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang pada Juni 2026, ia dijadwalkan kembali membuka PKPA Angkatan III pada Oktober 2026.

​Perlindungan Pers dan Kebijakan Media

​Di luar profesi hukum, Herry memegang posisi strategis sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perusahaan Pers Provinsi NTT sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT. Rekam jejaknya di dunia pers tercatat cukup panjang, mulai dari jurnalis penyiaran sebagai kamerawan RCTI, Pemimpin Redaksi Top TV di Papua selama tiga tahun, hingga mengelola Surat Kabar Umum (SKU) Surya NTT dan Media NTT.
​Dengan latar belakang tersebut, Herry kerap menyuarakan isu perlindungan hukum bagi pekerja jurnalistik serta keberlanjutan media siber lokal. Ia secara konsisten menyoroti perlakuan terhadap media independen yang telah berbadan hukum, serta berpandangan bahwa verifikasi Dewan Pers sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya tolak ukur tunggal dalam menilai legalitas maupun profesionalisme perusahaan pers di daerah.

​Pembinaan Kepemudaan dan Bela Diri

​Pengabdian Herry juga meluas ke bidang olahraga melalui keterlibatannya di Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) NTT, di mana ia dipercaya mengurusi bidang hukum dan kode etik. Ia juga mendirikan Dojo Kempo LBH Surya NTT yang berlokasi di Jalan Amanuban Nomor 6, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, sebagai wadah pembinaan generasi muda.
​Melalui kiprah lintas bidang—hukum, media, dan olahraga—peran Herry F.F. Battileo terus menjadi salah satu rujukan penting dalam diskursus penguatan hak-hak masyarakat, perlindungan pers, dan pengembangan profesi di Nusa Tenggara Timur. (JNB)

Komentar