BP3MI NTT Serahkan Hak Gaji Pekerja Migran Asal Belu Senilai Rp 513,7 Juta

​NTTBACARITA, KUPANG — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan hak gaji milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Belu, Selestina Olo, senilai Rp 513.750.000 di Kantor BP3MI NTT, Kota Kupang.

​Penyerahan hak gaji tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamidah, kepada Selestina Olo, dengan didampingi oleh petugas BP3MI NTT, Yohanes Bahan.
​Selestina, warga Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, sebelumnya menjalani proses pemulangan ke Indonesia menggunakan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan oleh KBRI Kuala Lumpur. Penyerahan hak finansial ini merupakan hasil fasilitasi serta perjuangan pemenuhan hak PMI melalui koordinasi intensif antara BP3MI NTT dan perwakilan pemerintah RI di Malaysia.

​Saat menerima haknya, Selestina Olo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada BP3MI NTT beserta jajaran yang telah mengawal dan memperjuangkan hak-haknya hingga berhasil diterima secara penuh.
​Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamidah, menegaskan bahwa penyerahan hak-hak keuangan Pekerja Migran Indonesia merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan pelindungan serta memastikan seluruh hak PMI diterima secara utuh tanpa pemotongan.
​BP3MI NTT juga mengimbau seluruh masyarakat NTT yang berminat bekerja di luar negeri agar selalu memilih jalur resmi dan prosedural demi menjamin keselamatan, legalitas, serta pelindungan hak ketenagakerjaan secara optimal. (JNB)

Komentar