NTTBACARITA, KUPANG — Kelangkaan minyak tanah bersubsidi kembali melanda wilayah Kota Kupang dan sekitarnya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi ini dinilai memicu beban ganda bagi masyarakat, khususnya ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor kuliner.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, warga di sejumlah kawasan terpaksa mengantre sejak pagi hari dengan membawa jerigen kosong di tingkat agen atau pangkalan. Sebagian warga bahkan dilaporkan kembali menggunakan kayu bakar untuk kebutuhan memasak akibat melonjaknya harga elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram yang mencapai Rp 350.000.
Di tingkat pengecer, harga minyak tanah dilaporkan melonjak hingga Rp 10.000 per liter. Angka ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni Rp 4.000 per liter.
Menanggapi situasi tersebut, Perkumpulan Inisiatif Bersama untuk Rarakata (PIAR) NTT menilai krisis energi domestik di wilayah ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan kelalaian dalam tata kelola rantai distribusi.
Koordinator Pelaksana PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, menyatakan bahwa klaim ketersediaan stok oleh otoritas terkait berbanding terbalik dengan kondisi riil di masyarakat. Menurutnya, hal itu mengindikasikan adanya dugaan penimbunan stok, permainan spekulan, hingga kebocoran distribusi ke sektor yang tidak berhak.
"Ibu rumah tangga dipaksa membuang waktu produktif berjam-jam hanya demi mengantre minyak tanah. Kondisi ini langsung berdampak pada rantai konsumsi gizi keluarga dan operasional UMKM makanan di tingkat akar rumput," ujar Sarah dalam keterangan tertulisnya di Kupang, Senin (27/7/2026).
Sarah menambahkan, minyak tanah masih menjadi sumber energi utama dapur rumah tangga di sebagian besar wilayah NTT. Hal ini disebabkan program konversi ke gas elpiji belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.
Atas kondisi tersebut, PIAR NTT menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum:
Operasi Pasar Massal: Mendesak penyaluran minyak tanah bersubsidi secara langsung ke pemukiman padat penduduk guna memutus rantai permainan spekulan.
Penegakan Hukum: Menuntut aparat menindak tegas serta mencabut izin usaha agen atau pangkalan nakal yang terbukti menimbun atau menjual minyak tanah di atas HET.
Transparansi Kuota: Meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama pemerintah daerah membuka data kuota secara transparan dan mengevaluasi kembali kebutuhan riil per kepala keluarga.
PIAR NTT memberikan tenggat waktu 3x24 jam bagi pihak terkait untuk menormalisasi pasokan dan akses minyak tanah bagi masyarakat sebelum mengambil langkah demonstrasi lanjutan bersama aliansi warga dan mahasiswa. (JNB)
Komentar
Posting Komentar