Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Penelantaran Keluarga.
NTTBACARITA, Kota Kupang – Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay (lebih dikenal sebagai Mokris Lay), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Mokris Lay tiba di Kejari Kupang sekitar pukul 12.52 WITA, didampingi kuasa hukumnya, dan langsung menjalani pemeriksaan oleh jaksa. Proses ini merupakan bagian dari tahap II pelimpahan perkara dan tersangka dari penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum.
Setelah pemeriksaan bersama penyidik, jaksa melakukan penahanan dan membawa Mokris ke Rumah Tahanan (Rutan) Kupang sore harinya sekitar pukul 16.50 WITA untuk menjalani masa penahanan.
Kasus yang menjerat Mokris Lay adalah dugaan tindak pidana penelantaran terhadap istri dan kedua anaknya, yang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh korban, Ferry Anggi Widodo. Ia mengungkapkan bahwa permohonan penahanan dilayangkan karena merasa tidak aman serta tertekan secara psikologis akibat tindakan tersangka.
Sebelumnya, kasus ini bergulir sejak 6 Agustus 2025 ketika Polda NTT menetapkan Mokris sebagai tersangka penelantaran istri dan anak, namun sempat mandek karena berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan belum memenuhi syarat lengkap (P-21).
Sebelumnya, sejumlah aktivis perempuan dan perlindungan anak juga mendesak kejaksaan agar Mokris Lay ditahan demi keadilan bagi korban. Mereka menilai bahwa pelaku tidak hanya melanggar hukum, tapi juga memberi contoh buruk karena statusnya sebagai anggota dewan.
Selain itu, korban resmi menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejari Kota Kupang untuk menahan Mokris Lay demi keamanan dan kenyamanan dirinya serta kedua anaknya.
Penyidik Polda NTT sebelumnya telah memeriksa kurang lebih 13 saksi, termasuk saksi ahli dan menyita dokumen pendukung untuk memastikan unsur tindak pidana terpenuhi.
Komentar
Posting Komentar