Laporan Ibu Korban Mandek, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Sejak 2023 di Kota Kupang Disorot.


NTTBacarita, Kupang — Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Yati, warga Oesapa Selatan, ke Unit PPA Polresta Kupang Kota menuai sorotan serius. Laporan yang dibuat sejak 10 Januari 2023 dengan nomor STTLP/26/I/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur itu dinilai berjalan lambat dan tidak menyentuh substansi utama peristiwa yang dilaporkan.

Dalam laporannya, Yati melaporkan hilangnya anaknya berinisial HSD yang tidak pulang ke rumah sejak 2 Januari hingga 9 Januari 2023. Laporan tersebut diterima oleh petugas Unit PPA Polresta Kupang atas nama Hesti. Sebelum membuat laporan resmi, pihak keluarga mengaku telah melakukan pencarian mandiri, termasuk melapor ke Polsek Maulafa serta mendatangi rumah pihak yang dicurigai, yakni pacar korban yang juga merupakan sepupu korban berinisial HMSA.

Pada 10 Januari 2023 pagi, HSD akhirnya ditemukan dan diantar pulang oleh ayah korban bersama orang tua terlapor. Korban diketahui ditemukan bersama terlapor di sebuah kamar rumah temannya bernama Ken di wilayah Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang. Kepada ibunya, korban mengaku telah mengalami persetubuhan berulang kali selama berada bersama terlapor.

Namun, Yati menilai sejak awal proses penyidikan, aparat justru memfokuskan perkara pada peristiwa persetubuhan pertama yang disebut terjadi pada 22 Januari 2022, bukan pada peristiwa hilangnya korban serta dugaan persetubuhan yang terjadi pada Januari 2023 sebagaimana dilaporkan. Fokus tersebut dinilai menyulitkan proses pembuktian, termasuk pemenuhan permintaan jaksa terkait rekaman CCTV dan saksi kejadian yang telah berlalu lebih dari satu tahun.

Pelapor juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyidikan yang telah berjalan lebih dari satu tahun tiga bulan, disertai pergantian penyidik sebanyak dua kali, namun hingga memasuki tahun 2025 belum menunjukkan kejelasan hukum.

Menurut Yati, berdasarkan penyampaian pendampingan dari Rumah Harapan GMIT, lambannya penanganan perkara diduga dipengaruhi status orang tua terlapor yang disebut merupakan perwira polisi aktif di Polda NTT.

Selain itu, pelapor juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap ayah korban oleh orang tua terlapor, termasuk permintaan agar laporan dicabut serta pernyataan-pernyataan yang dinilai menekan dan berpotensi menghambat proses hukum.

Dalam pertemuan dengan pihak kejaksaan pada 25 April 2024, jaksa yang menangani perkara menjelaskan bahwa petunjuk jaksa belum dipenuhi oleh penyidik sejak berkas perkara dikembalikan pada 24 Januari 2023. Kondisi ini semakin menegaskan adanya persoalan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.


Yati berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan, dengan mengedepankan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. (*)

Komentar