Garda Tripel X Flobamora Sampaikan Pernyataan Sikap atas Kematian Nefergo Tanu dan Edi Tanone.

Kupang — Garda Tripel X Flobamora menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait kematian Nefergo Ariyanto Tanu dan Biklon Edisafat Tanone. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 13 Desember 2025, sebagai bentuk keprihatinan mendalam sekaligus tuntutan keadilan atas peristiwa yang merenggut dua nyawa tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, Garda Tripel X Flobamora menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban serta mengecam keras segala bentuk tindakan yang menghilangkan nyawa manusia. Organisasi ini menilai bahwa peristiwa tersebut harus diusut secara tuntas, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Garda Tripel X Flobamora juga mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian Nefergo Ariyanto Tanu dan Biklon Edisafat Tanone.

Selain itu, mereka meminta agar negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi keluarga korban serta memastikan tidak terjadi upaya pengaburan fakta dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Garda Tripel X Flobamora menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan kemanusiaan.

Dalam kesempatan itu Garda minta agar penyidik merubah penetapan pasal 170  kepada para tersangka diubah  menjadi pasal 338 dan 340  karena ada unsur perencanaan dan pelecehan. 

Pernyataan sikap ini ditutup dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, tidak terprovokasi, serta menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang, sambil terus mengawasi jalannya penegakan hukum secara kritis dan bertanggung jawab. (*)

Komentar