29 Adegan di Rekonstruksi Pembunuhan Selvince Pah , Tesangka Benyamin Asbanu Peragakan Adegan Penikaman.

NTTBacarita, Kupang — Kepolisian Sektor Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Selvince Pah pada Kamis, 18 Desember 2025. Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian perkara (TKP) di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat dan dipantau oleh Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata. Kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang menewaskan Selvince Pah serta melukai korban lainnya, Rion Dasi.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 354 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 365 ayat (3) KUHP, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/X/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 3 Oktober 2025.

Dalam rekonstruksi, penyidik menghadirkan tersangka Benyamin Asbanu alias Bento dan memperagakan adegan, mulai dari kedatangan tersangka ke lapak jualan semangka hingga pelariannya meninggalkan Kota Kupang.

Penjelasan Rangkaian Adegan Rekonstruksi

Adegan 1–2 Peristiwa bermula pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WITA. Korban Selvince Pah bersama Rion Dasi dan saksi Ika Erna Manafe sedang beristirahat di lapak jualan semangka. Pada waktu yang sama, tersangka Benyamin Asbanu mengendarai sepeda motor dari arah Oesapa menuju lokasi tersebut.

Adegan 3–5 
Tersangka tiba di lapak jualan, memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke area lapak dan mendapati ketiga orang tersebut sedang tertidur.

Adegan 6–7
Tersangka mendekati saksi Ika Erna Manafe dan membuka tas milik saksi. Aksi ini diketahui oleh saksi yang kemudian terbangun dan berteriak meminta pertolongan.

Adegan 8–9
Teriakan saksi membangunkan kedua korban. Rion Dasi kemudian mendekati tersangka dan berusaha mengamankan tersangka dengan memegang tangannya.

Adegan 10–12
Terjadi perkelahian antara tersangka dan Rion Dasi hingga keduanya terjatuh. Rion Dasi sempat berusaha menahan tersangka dari belakang.

Adegan 13–15 
Dalam kondisi tersebut, tersangka mengambil pisau yang dibawanya. Setelah itu, korban Rion Dasi melepaskan pegangan dan mengalami luka akibat tindakan tersangka.

Adegan 16–18
Tersangka berlari menuju sepeda motornya. Di saat bersamaan, tersangka berpapasan dengan korban Selvince Pah dan melakukan penyerangan yang menyebabkan korban terjatuh.

Adegan 19–22
Setelah kejadian itu, tersangka meninggalkan senjata di sekitar lokasi, kemudian menaiki sepeda motornya dan melarikan diri ke arah Oesapa.

Adegan 23–24
Saksi Gideon Rangga Riwoe yang melintas mendengar teriakan minta tolong. Bersama saksi Ika Erna Manafe, korban Selvince Pah kemudian dibawa ke RSUD S.K. Lerik Kupang.

Adegan 25–26
Sementara itu, korban Rion Dasi juga terjatuh di lokasi dan dibawa oleh warga sekitar ke rumah sakit yang sama untuk mendapatkan perawatan medis.

Adegan 27–29
Tersangka kemudian tiba di rumah saksi Hasriani Tafuli di wilayah Lasiana. Kepada saksi, tersangka mengaku telah menikam dua orang. Setelah itu, tersangka kembali meninggalkan lokasi menuju arah Kefamenanu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eurico Guterres dan Nusa Widjaya Sepakati Program Pemberdayaan Ekonomi bagi Putra-Putri FKPTT.

Wali Kota Kupang Terima Honorer TMS P3K Tahap 2: “Saya Ada Bersama Bapak dan Ibu, Kita Sama-Sama Berjuang.

Eurico Guterres Tolak Jabatan, Namun Aspirasi Kongres FKPTT Dorongnya Kembali Pimpin Periode 2025–2030