Kuasa Hukum YM Tantang YNS Tempuh Jalur Hukum Resmi.

NTTBacarita, Kupang – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Kupang, YM, yakni Drs. Hendriyanus Rudyanto Tonubessi, S.H., M.Si., M.Hum., menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum terkait tuduhan dugaan kekerasan seksual yang disampaikan oleh YNS.

Rudyanto secara tegas menantang pihak penuduh untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, bukan hanya menyampaikannya di ruang publik.
“Kalau memang benar ada bukti, silakan laporkan ke polisi. Jangan main hakim sendiri. Kebenaran hanya bisa diuji di pengadilan, bukan di opini publik,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (30/9/2025) di Kupang.
Menurutnya, berbagai pernyataan maupun somasi yang disampaikan pihak YNS bersifat subjektif dan cenderung tendensius. Ia bahkan menduga ada upaya tertentu untuk mempermalukan YM dan mengambil keuntungan dari kasus ini.
“Sebagai pihak yang memahami hukum, seharusnya YNS maupun kuasa hukumnya tidak menggunakan jalur di luar prosedur hukum yang sah untuk memengaruhi opini publik. Jangan sekali-kali men-judge seseorang hanya untuk mempermalukan atau demi tujuan yang sudah direncanakan,” ungkap Rudyanto.
Ia menambahkan, rekan pengacara YNS seharusnya memahami langkah hukum yang tepat dalam membuktikan dugaan kesalahan. Segala konsep hukum pidana, kata dia, hanya bisa diuji di pengadilan, bukan dijadikan alat opini publik untuk menjatuhkan nama baik orang lain.
“Apa yang tertulis dalam somasi maupun disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya sangat subjektif. Kalau memang klien saya dituduh melakukan kekerasan seksual, silakan ambil langkah hukum. Saya menunggu laporan resmi mereka,” tandasnya.

Lebih lanjut, Rudyanto menduga pernyataan publik yang dilontarkan pihak YNS bertujuan mempermalukan YM sekaligus menekan kliennya untuk tujuan tertentu. Meski demikian, ia menegaskan siap menghadapi segala proses hukum bila laporan resmi dibuat.
“Kalau dia (YNS, red) melakukan hal-hal di luar hukum, jelas ada tujuan mempermalukan klien saya. Maka saya tantang mereka segera lapor ke polisi. Saya sebagai kuasa hukum YM akan hadapi sampai di manapun,” tutupnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wali Kota Kupang Terima Honorer TMS P3K Tahap 2: “Saya Ada Bersama Bapak dan Ibu, Kita Sama-Sama Berjuang.

Eurico Guterres Tolak Jabatan, Namun Aspirasi Kongres FKPTT Dorongnya Kembali Pimpin Periode 2025–2030